Kumpulan foto cewek cantik seluruh dunia

Mr P Membusuk karena "Mak Erot" Palsu

Share on :
Sumber : Cara Pasang Iklan Di Dalam Postingan Blog | Dodol Blog Copy Right @ 2011 All Rights Reserved Dodol Blog


SURYA.co.id/izi hartono
Kartamin, sang Mak Erot palsu (kiri), di Mapolres Situbondo, Selasa (9/11/2010), menunjukkan caranya berpraktik menangani pasien yang minta dibesarkan alat kelaminnya.

SITUBONDO, KOMPAS.com — Benar-benar nekat. Hanya berbekal pengalaman pribadi membesarkan Mr P, alat vital lelaki, Kartamin (45) berani berpraktik sebagai ahli pembesar alat kelamin alias "Mak Erot" palsu.
Praktik menyimpang warga Dusun Mandaran, Desa-Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ini akhirnya berhenti setelah alat vital seorang pasiennya membusuk, dan  melapor ke polisi.

Informasi yang diperoleh Surya Online, Selasa (9/11/2010),  pria tamatan SD ini ditangkap polisi dari Polres Situbondo berdasarkan laporan Arman (40). Alat kelamin warga Desa-Kecamatan Jatibanteng tersebut bengkak dan membusuk setelah disuntik Kartamin.

Belakangan diketahui, cairan yang disuntikkan ahli pembesar alat vital ke pasiennya itu ternyata bukan obat medis dari apotek, melainkan cairan minyak orang-aring atau minyak rambut.  Menurut Kartamin, minyak rambut itu dibeli seharga Rp 2.500 per botol.

Ditemui Surya di mapolres, Kartamin mengaku sudah enam bulan menjalankan praktik sebagai ahli pembesar alat vital di desanya. Menurutnya, sebelum dipraktikkan kepada orang lain, keahlian itu pernah dia uji cobakan terhadap alat vitalnya sendiri. ”Seusai disuntik, alat vital saya semakin besar dari biasanya,” aku Kartamin.

Dia menambahkan, sejak dikenal berprofesi sebagai ahli pembesar alat kelamin, cukup banyak pasien berobat kepada dirinya, dan sebanyak 12 orang telah merasakan langsung keahliannya.
”Selama ini tidak pernah di komplain atau bermasalah, hanya Arman yang bermasalah,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh rumput laut ini. Ia mengakui, pasien yang membesarkan alat vital membayar biaya  Rp 30.000-
Rp 40.000 setiap kali suntik.

Sementara, Kapolres Situbondo, Ajun Komisaris Besar  Imam Thobroni, menegaskan, karena tidak memiliki keahlian dan pengalaman tentang kedokteran,  Kartamin dapat dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selain itu juga Pasal 191 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

”Untuk bahan penyidikan lebih lanjut, semua barang bukti kami  amankan dari rumah pelaku,” ujar Ajun Komisaris Besar Imam Thobroni

0 komentar on Mr P Membusuk karena "Mak Erot" Palsu :

Post a Comment and Don't Spam!

Sampaikan keluhan ,saran,atau pendapat tentang posting ini..