"Tidak gampang membuktikan suatu unsur dalam pasal-pasal tertentu, pasal-pasal pidana seperti yang dilaporkan Arumi. Kalau dia dieksploitasi, mana bukti eksploitasinya," ujar Kanid Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar, Kamis, (24/3/2011).
Untuk membuktikan tuduhan tersebut, Baharudin menilai perlu melibatkan atau berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal ini, lembaga perlindungan anak.
Untuk kasus Arumi, lanjutnya, masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui keadaan yang sebenarnya.
"Untuk yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kemudian perlu saksi-saksi lain juga masih dibutuhkan. Karena kasus ini, penyidik hanya akan membuktikan apakah memenuhi unsur sesuai yang dilaporkan atau yang dilaporkan orang tuanya terhadap orang-orang yang dekat denga Arumi," paparnya.
Hingga kini, keberadaan Arumi masih dirahasiakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh sebab itu, orang tua dan keluarganya belum bisa bertemu dengannya.
0 komentar on Tuduhan Eksploitasi Arumi Bachsin :
Post a Comment and Don't Spam!
Sampaikan keluhan ,saran,atau pendapat tentang posting ini..