"Kami tidak tahu apa alasan pihak yayasan memberhentikan kami," ujar SI (33), guru biologi SMA di Yayasan Pondok Pesantren Proklamasi 1945, di kantor LBH, Jumat (1/4/2011) siang.
Menurut guru yang enggan disebutkan nama lengkapnya itu, pihak yayasan memberhentikan sekitar 45 orang guru dan karyawan yang bekerja di SMP dan SMA di yayasan tersebut. Semuanya diberitahu melalui pesan singkat (SMS).
"Ada yang dikirimi pesan pada tanggal 23 Februari malam, ada yang pagi tanggal 24 Februari," katanya.
Natalia Kristianto, kuasa hukum dari LBH, mengatakan, dari sekitar 45 orang guru dan karyawan yang diberhentikan, 13 di antaranya datang ke LBH untuk meminta bantuan pendampingan hukum. Pihak LBH, katanya, telah mendampingi 13 orang guru tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi DIY, Jumat (25/3/2011) lalu.
"Target kami agar para guru ini kembali dipekerjakan pihak yayasan," ujar Kristianto.
Pihak dinas pendidikan, ujarnya, juga akan menegur pihak yayasan karena mengirimkan surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu kepada para guru. "Satu dua hari ke depan kami akan membawa masalah ini ke dinas tenaga kerja," kata Kristianto.
0 komentar on Sebanyak 45 Guru dan Karyawan Dipecat Melalui SMS :
Post a Comment and Don't Spam!
Sampaikan keluhan ,saran,atau pendapat tentang posting ini..