"Tersangka adalah seorang Sarjana Hukum lulusan sebuah perguruan tinggi di Gresik, Jawa Timur. Ia asli sana. Ia ditangkap di tempat tinggalnya, Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, Sleman, DIY," kata Ondang saat jumpa pers, Rabu (30/3/2011), di Mapolda DIY.
Ditegaskan, keberhasilan penangkapan ini membutuhkan waktu seminggu. Saat penangkapan, Tim Khusus Jatanras Dit Reskrim Polda DIY mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat kepada Kapolda DIY beserta amplopnya.
"Disita pula barang bukti lain berupa dua amplop surat yang belum dikirim dan tiga unit telepon genggam," imbuh Ondang.
Ondang menjelaskan, ternyata tersangka tak hanya melakukan teror kepadanya, tapi juga Kapolres Sleman, Kapolsek Mlati, Pimpinan Denpom DIY, dan Pimpinan Koramil Sleman.
"Ia melakukan tindakan tanpa bantuan orang lain. Untuk sementara, motif perbuatan yang ia lakukan adalah dendam kepada seseorang," ujarnya.
Ditambahkan, kemudian tersangka melampiaskan sakit hatinya dengan cara mengirim surat teror bom agar TNI dan Polri tidak tenang.
"Dengan tindakan yang telah dilakukan, tersangka diancam hukuman empat tahun penjara," jelas Ondang.
Tersangka melanggar pasal 369 KUHP. Bila memungkinkan, akan diterapkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka guna mendapatkan gambaran pasti mengenai latar belakang tersangka melakukan perbuatan tersebut," papar Ondang.
0 komentar on Si Peneror Kapolda DIY Ternyata Sarjana Hukum :
Post a Comment and Don't Spam!
Sampaikan keluhan ,saran,atau pendapat tentang posting ini..